Bank (pengucapan bahasa Indonesia: [bang]) adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam
beberapa tahun terakhir. Industri ini
menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan[5]. Saat ini, bank
memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka
beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Etimologi
Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia
banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan
transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan
pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil
bekerja.
Pengertian
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998
tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank
lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok
bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa
yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran
kegiatan utama tersebut bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE.
Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai model
investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu
model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka
pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara
lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah
satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau
disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga,
yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau
memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari
(price discovery).
4. Fungsi spekulatif,
yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi
(untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu
sendiri.
5. Fungsi manajemen
produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif
dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam
menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau
turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan
secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas
tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau
lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam
melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan
prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank
memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
Jenis-Jenis Bank
Pembagian jenis-jenis bank dapat dikelompokkan menurut
fungsinya, kepemilikannya, bentuk hukum, dan organisasinya.
a. Jenis bank menurut fungsinya
1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan
uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan
mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan
atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga
dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
1. Bank Milik Negara
Bank milik negara adalah bank yang modalnya sebagian besar
atau keseluruhan berasal dari negara. Misalnya, BRI, BNI 1946, dan Bank
Mandiri.
2. Bank Milik Swasta
Bank milik swasta adalah bank yang modalnya berasal dari
perorangan atau swasta. Misalnya, BCA, Bank Lippo, Bank Danamon, Bank Mega, dan
lain-lain.
3. Bank Koperasi
Bank milik koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari
perkumpulan koperasi. Misalnya, Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia)
c. Jenis bank menurut bentuk hukumnya
Menurut bentuk hukumnya bank dikelompokkan menjadi:
1. bank berbentuk perseroan terbatas (PT);
2. bank berbentuk firma (Fa);
3. bank berbentuk badan usaha perseorangan;
4. bank berbentuk koperasi.
d. Jenis bank menurut organisasinya
Menurut organisasinya bank dikelompokkan menjadi:
1. Unit Banking
adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di
daerah lain;
2. Branco banking
adalah bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain;
3.
correspondenc banking adalah bank
yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di
luar negeri.Sejarah.
Sumber: http://ekonomikelasx.blogspot.com/2012/03/jenis-jenis-bank.html
Fungsi Bank
Secara umum, fungsi bank adalah menghimpum dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan
atau sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi
sebagai agent of trust, agent of development, agent of servies
a. Agent of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust),
baik dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan
dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya
bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan
baik, bank tidak akan bangkrut dan pad saat yang telah dijanjikan simpanan
tersebut dapat ditarik kembali dari bank. Pihak bank sendiri akan mau
menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau masyarakat apabila
dilandasi adanya unsur kepercayaan. Pihak bank percaya bahwa pihak debitur
tidak akan menyalagunakan pinjamannya, debitur akan mengelola dana pinjamannya
dengan baik, debitur akan mempunyai kemampuan untuk membayar pada saat jatuh
tempo, dan debitur mempunyai niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta
kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.
b. Agent of development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan
sektor riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu berinteraksi
dan saling mempengaruhi. Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik
apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa berupa
penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kerugian
perekonomian di sektor rill. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat
melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi
barang dan jasa, mengingat bahwa
kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak dapat dilepaskan dari
adanya penggunan uang. Kelancaran kegiata investasi-distribusi-konsumsi ini
tidak lai adalah kegiatan pembangunan perekonomian.
c. Agent of servies
Disamping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran
dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada
masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan
perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa
pengiriman uang,penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, da
penyelesaian tagihan.
Ketiga fungsi bank diatas diharapkan dapat memberikan
gambaran yang menyeluruh dan lengkap mengenai funsi bank dalam perekonomian,
sehingga bank tidak hanya dapat diartikan sebagai lembaga perantara keuangan
(financial intermediary intituton).
Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai
berikut
a. Menghimpun dana untuk menjalankan fungsinya sebagai
penghimpun dana, maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada
tiga sumber, yaitu
(i) Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa
setoran modal waktu pendirian.
(ii) Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan
melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
(iii) Dana yang bersumber dari lembaga keuangan yang
diperoleh dari pinjaman dana yang berupa kredit likuiditas dan call money (dana
yang sewaktu-waktu dapat ditarik dari bank yang meminjam).
b. Penyalur atau pemberi kredit bank dalam kegiatannya tidak
hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank
menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masayarakat yang memerlukan dana
segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan
mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan
bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu
pemberiannya harus benar-benar telitidan memnuhi persyaratan.
c. Sebagai penyalur dana, dana-dana yang terkumpul oleh bank
disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian
surat-surat barharga dan penyertaan, pemilikan harta tetap.
d. Sebagai pelayan jasa bank dalam mengemban tugas sebagai
“pelayan lalu lintas pembayaran uang”. Melakukan berbagai aktivitas kegiatan
antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan
lainnya.
Sumber: http://tau25.blogspot.com/2010/06/fungsi-bank.html
Fungsi Dan Peranan Bank Indonesia Dibidang Moneter, Lalu lintas Keuangan Terhadap Bank Umum
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran,
tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga
stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank
Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem
keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata
uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang
signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas
keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem
keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila
terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak
dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara
fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak
efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa
stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan
tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam
memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia
memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima
peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga
stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar
terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter
secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki
dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku
bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi.
Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter,
Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation
targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan
kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja
lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan
regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki
pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor
ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian.
Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan
perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui
kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement)
harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang
menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh.
Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk
melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan
terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan
secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan
Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to
settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan
timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem
pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular
(contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank
Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam
sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan
menerapkan sistem pembayaran yang
bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross
Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem
pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki
informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem
pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank
Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas
keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat
memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential
shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank
Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk
mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut,
selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring
pengaman sistim keuangan melalui fungsi
bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan
peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis
guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai
LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi
ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan
berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi
normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,
Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena
itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan
dalam penyediaan likuiditas tersebut.
Sumber: http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar