Setiap warga negara juga harus mendapat hak-haknya. Apalagi jika sudah melaksanakan kewajiabnnya maka negara harus memberikan hak-hak kepada warganya. Berikut ini adalah hak-hak setiap warga negara:
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku..
Italah contoh-contoh hak-hak setiap negara yang cukup singkat namun padat. Kurang lebihnya mohon maaf. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar